Di Kabupaten Rohil Kayu-Illog Bebas Dan Liar Tanpa Izin
Selasa, 03-04-2018 - 07:34:54 WIB 👁 78037

TERKAIT:
 
  • Di Kabupaten Rohil Kayu-Illog Bebas Dan Liar Tanpa Izin
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHIL-Menurut data Departemen Kehutanan pada tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar are dari 120,35 juta hektar are kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektare are per tahun.

    Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 miliar diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 miliar setiap tahun.

    Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

    Namun hal ini masih saja diduga terjadi di wilayah Kabupaten Rohil Prov.Riau, yang mana dari hasil laporan masyarakat kepada Tim Media Online, bahwa di Daerah Bagan Siapiapi Kabupaten Rohil masih tampak kayu-kayu illog jenis bahan jadi (kayu panjang) masih terlihat melenggang bebas.

    Atas laporan masyarakat tersebut Media EraRiau.com bersama rekannya melakukan pengintaian (investigasi) dari jarak jauh, di titik yang disebutkan oleh masyarakat. Yang lokasinya berada di Jln.Arrido Parit Baru Labuhan Tangga Besar.

    Maka Tim Mediapun mengawali pengintaian pada Kamis berkisar pukul 02:10 Wib dinihari (22/03/2018), dengan tidak sia-sia, Tim Media melihat memang benar atas laporan masyarakat tersebut, bahwa adanya beberapa sepeda motor yang menggandeng gerobak kayu yang bermuatan kayu bahan jadi (Kayu Panjang), dengan santai melenggang membawa kayu-kayu tersebut.

    Namun Tim Media merasa berkemungkinan pengangkutan illog tersebut hanya malam itu saja, ke esokan malam nya tepatnya Jum'at sekira pukul 02:15 Wib dinihari (23/03/2018) tim Media kembali melakukan pengintaian dilokasi yang sama, dan ternyata malam itu tim Media masih menemukan adanya beberapa sepeda motor yang menggandeng gerobak kayu, yang bermuatan kayu bahan jadi (Kayu Panjang).

    Dengan melihat secara langsung aktivitas tersebut, tim media menduga bahwa para pengangkut kayu yang menggunakan sepeda motor menggandeng gerobak kayu ini diduga sudah ter oganisir, sehingga kuat dugaan para pelaku ini aman melenggang membawa kayu tersebut.

    Namun tim media sengaja tidak menahan para pengangkut kayu tersebut, sebab tim media merasa bahwa mereka adalah pengambil upah lansir (Buruh). Sehingga media pun membiarkan begitu saja.

    Keesokan harinya, EraRiau.com memberikan informasi tersebut kepada Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, terkait adanya aktivitas yang ditemukan oleh tim media.

    Dengan mendapat informasi dari EraRiau.com, Kapolres mengucapkan terimakasih atas informasi yang diberikan. "Makasih informasinya, saya teruskan ke Polsek untuk di tindak lanjuti." singkat Kapolres Rohil via Watshapp, Jum'at (23/03/2018).

    Menyikapi hal ini tokoh pemuda setempat, Zacky Almasry yang merupakan Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Rohil-Riau menanggapi atas penyampaian masyarakat kepada EraRiau.com terkait dugaan bebasnya aktivitas illog di Bagan Siapiapi yang berkeliaran.

    Menurut Zacky, bahwa saat ini daerah-daerah selalu mengalami kebanjiran dan kebakaran lahan, akibat hutan sudah gundul yang dihabiskan para mafia illegal loging, selain itu juga faktor banyaknya para mafia yang memanfaatkan hutan diperjual belikan di buka untuk lahan perekbunan sawit, sehingga dampaknya yang terkena efeknya tandusnya hutan adalah masyarakat.

    Padahal Negara sudah membuat Undang-Undang Tindak Pidana illegal loging No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

    Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.

    Dapat disimpulkan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan illegal logging yaitu sebagai berikut,

    1. Setiap orang pribadi maupun badan hukum dan atau badan usaha.
    2. Melakukan perbuatan yang dilarang baik karena sengaja maupun karena kealpaannya.
    3. Menimbulkan kerusakan hutan, dengan cara-cara yakni :
    a. Merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
    b. Kegiatan yang keluar dari ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.
    c. Melanggar batas-batas tepi sungai, jurang, dan pantai yang ditentukan  Undang undang.
    d. Menebang pohon tanpa izin.
    e. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan illegal.
    f. Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH.
    g. Membawa alat-alat berat dan alat-alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.

    Disamping ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam rumusan pasal 78, kepada pelaku dikenakan pula pidana tambahan berupa ganti rugi dan sanksi administratif berdasarkan pasal 80, Melihat dari ancaman pidananya maka pemberian sanksi ini termasuk kategori berat, dimana terhadap pelaku dikenakan pidana pokok berupa 1). Pidana penjara 2) denda dan pidana tambahan perampasan barang semua hasil hutan dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya.

    "Kita heran, dengan adanya undang-undang tentang illegal loging tersebut tak membuat para mafia illog takut, kemudian aneh saja di perkotaan bisa para pengangkut kayu illog tersebut bebas melenggang begitu saja, ada apa ini...?" ungkap Zacky kepada media.

    "Dengan begitu, saya menduga ini semua sudah ter organisir, sehingga para pelaku tak tersentuh hukum. Untuk itu saya menghimbau kepada para penegak hukum Kab.Rohil untuk memberantas para mafia illog di Kab.Rohil ini." tegas Zacky Almasry Bupati LIRA Rohil. (SO/bt)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com