Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang
Selasa, 07-09-2021 - 08:35:39 WIB 👁 18255

TERKAIT:
 
  • Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tambang ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku yang merupakan ayah tiri korban ditangkap pada Senin sore (06/09/2021), saat berada di rumah orangtuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kec. Tambang.

    Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AH alias HM (54) seorang buruh warga Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

    AH ditangkap atas laporan NL selaku ibu kandung korban, karena AH diduga telah mencabuli S selaku anak kandung pelapor yang baru berusia 16 tahun, yang sekaligus juga sebagai anak tiri dari pelaku.

    Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 21.00 wib, saat itu pelapor (ibu korban) baru bangun tidur hendak sholat isya, lalu pergi ke belakang untuk berwudhu.

    Ketika pelapor berjalan dan melihat ke kamar belakang, tampak korban dan ayah tirinya (terlapor) sedang berhubungan badan. Pelapor yang kaget lalu berkata "Apa yang kau lakukan dengan anakku yang kurang akal ini dan apa kurangnya aku sama kamu?", ujarnya.

    Pelaku yang juga suaminya itu hanya terdiam, kemudian pelapor mengusir suami bejadnya itu lalu melapor ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan terkait kejadian itu serta menangkap pelaku.

    Selanjutnya pada Senin (06/09/2021), diperoleh informasi bahwa terlapor sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, atas informasi itu Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan ini, disampaikan bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, ungkap Kapolsek Tambang.


    :   Jasril Chan



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  • Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    03 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    04 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    05 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    06 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    07 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    08 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    09 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    10 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    11 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    12 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    13 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    14 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    15 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    16 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    17 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    18 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    19 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    20 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    21 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    22 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com