Polsek Tampan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Di bawah Umur
Jumat, 03-09-2021 - 18:06:09 WIB 👁 24067

TERKAIT:
 
  • Polsek Tampan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Di bawah Umur
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur pada pukul 23:00 WIB, waktu setempat. Pelaku merupaka SIH (22), Jln. HR. Subrantas Kel. Tobek godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru. Senin,(23/08/2021).

    Kejadian berawal pada hari Senin tangggal 23 Agustus 2021 Sekira pukul 15.00 WIB waktu setempat  telah terjadi pencabulan kepada Korban yang merupakan pelajar dengan inisial SPP (12), bertempat tinggal di Jln. HR. Subrantas Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru. Korban mengatakan kepada saksi yang merupakan ibunya dengan inisial LPS (37), warga Jln. HR. Subrantas Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru, bahwa telah di cabuli oleh tersangka SIH dengan mencium areal pipi dan bibir serta memegangmegang areal dada dan bokong  korban.

    Penangkapan ini berawal pada Minggu malam (22/08/2021), anggota Unit Reskrim Polsek Tampan mendapat laporan dari Orang Tua Korban inisial H (43) Jl. HR. Subrantas Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan barang bukti berupa keterangan saksi dan hasil VISUM ET REPERTUM ( VER ).

    Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, SIK MH yang diwakili oleh Kapolsek Tampan AKP. I KOMANG ASWATAMA, SH SIK perintahkan Kanit reskrim Polsek Tampan IPTU ASPIKAR, SH., dan Piket SPKT Polsek Tampan mendatangi Jl. HR. Subrantas Gg. Mesjid Kel. Tobek Godang Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru.

    Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di Rumah RT. Saat dilakukan Introgasi tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan kepada korban SPP.

    Dari pengakuan pelapor dan saksi sempat adanya usaha dari tersangka untuk melakukan mediasi kekeluargaan, akan tetapi pelapor dan keluarga yang merasa dirugikan tidak menerima hasil mediasi dari tersangka sehingga tidak terjadi kesepakatan antara tersangka dengan keluarga korban.

    Kini tersangka diamankan di Polsek Tampan Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses Hukum yang lebih lanjut dengan penerapan Pasal 82 Ayat (1) JO pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang–Undang.

    :   Jasril Chan



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
  • Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
  • Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
  • Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    03 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    04 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    05 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    06 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    07 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    08 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    09 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    10 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    11 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    12 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    13 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    14 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    15 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    16 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    17 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    18 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
    19 Kapolres Pasaman Barat Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Kapolsek Sungai Beremas
    20 Dirlantas Polda Sumbar Perkuat Soliditas dan Kebugaran Bersama Personil
    21 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    22 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com