Coba Kirim Shabu ke Dalam Lapas Bangkinang, Pelaku Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
Minggu, 29-08-2021 - 14:29:23 WIB 👁 18705

TERKAIT:
 
  • Coba Kirim Shabu ke Dalam Lapas Bangkinang, Pelaku Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Seorang pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, saat mencoba mengirim narkotika jenis shabu kedalam Lapas Kelas IIA Bangkinang, dengan cara melemparkan lewat tembok bagian belakang Lapas.

    Pelakunya RS alias R (24) warga Jl. Kartini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. RS ditangkap pada Kamis dinihari (26/08/2021) sekira pukul 04.30 Wib, di Perkebunan sawit Jl. Lembaga Bukit Cadika tepatnya dibelakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.

    Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 74.12 Gram, 4 unit Handphone berbagai merek, 1 unit Sepeda Motor Vega RR, 10 buah Headset, sebuah tangga Stainles dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

    Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/08/2021) sekira pukul 04.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis shabu di perkebunan sawit Jl. Lembaga Bukit Cadika tepatnya belakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.

    Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis shabu kedalam lapas, dengan cara melemparkannya lewat tembok bagian belakang Lapas.

    Selanjutnya Tim bekerjasama dengan pihak lapas, lalu bersama Sipir Lapas dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang akan dilempar oleh pelaku kedalam Lapas Bangkinang menggunakan tangga stainles. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

    Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya.(Rlis/Hms)


    :   Jasril Chan



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
  • Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
  • Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
  • Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    03 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    04 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    05 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    06 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    07 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    08 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    09 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    10 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    11 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    12 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    13 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    14 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    15 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    16 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    17 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    18 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    19 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    20 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    21 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    22 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com