Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pengedar Shabu di Desa Kampung Panjang
Minggu, 22-08-2021 - 15:22:37 WIB 👁 18758

TERKAIT:
 
  • Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pengedar Shabu di Desa Kampung Panjang
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi para pelaku narkoba, 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu ditangkap pada Selasa malam (17/08/2021) di wilayah Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara.

    Para pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MA alias FI (21) dan MH alias HA (19), keduanya warga Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.

    Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, Buah kotak rokok Merk On Bold, sebuah kotak rokok Merk Sampoerna, 1 unit Handphone Merk Oppo warna Biru, 1 unit Handphone Merk Iphone 11 warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba.

    Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/08/2021) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara.

    Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yaitu MA alias FI warga Desa Kampung Panjang, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket shabu dalam kotak rokok merek ON BOLD.

    Saat diinterogasi petugas, MA mengaku bahwa dirinya masih menyimpan dan menitipkan narkotika jenis shabu, pada rekannya MH alias HA yang juga warga setempat.

    Tim segera mendatangi rumah MH dan berhasil mengamankannya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu dalam kotak rokok Sampoerna di dalam kamarnya. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

    Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Rlis/Hms)


    :  Jasril Chan



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com