Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Riau Surati Plt Bupati Siak, Sifatnya SANGAT SEGERA
Senin, 02-04-2018 - 20:54:11 WIB
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Bawaslu Riau kembali melanjutkan penelusuran dugaan pelanggaran Plt Bupati Siak, Alfedri. Yang mana Alfedri diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) Calon Gubernur Riau Syamsuar dan Cawagubri Edy Natar Nasution.
Dalam surat yang bersifat Sangat Segera ini, Bawaslu Riau mengagendakan pemeriksaan Plt Bupati Siak, Alfedri pada Selasa (3/4/2018), pukul 13.00 WIB.
"Paginya diawali dengan pemanggilan Kabag Umum dan Kasubag Keuangan Pemkab Siak. Kita juga sudah surati Plt Bupati Siak Alfedri untuk datang membawa SK pengangkatan sebagai Plt Bupati Siak. Agendanya lanjutan guna penelusuran dugaan pelanggaran,"kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam pesan WhatsApp pribadinya kepada suararaya.com.
Dalam surat pemanggilan tertulis dugaan pelanggaran atas kehadiran dan foto bersama dengan paslon Drs. H. Syamsuar, M.Si - Edy Natar Nasution, S. IP yang disertai acungan jari telunjuk (sebagai no urut calon pada acara kandidat Bicara di TV Swasta (Metro TV).
Berita sebelumnya, kata dia, kalau tidak sedang cuti kampanye yang bersangkutan harus netral dalam posisinya sebagai pejabat daerah. Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan : Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anghota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menuntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Bila terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon. Kita telusuri dugaan pelanggaran oleh Plt Bupati Siak Drs H Alfedri MSi,"pungkasnya***
Editor : Putra
Komentar Anda :