Nyambut HUT RI ke 76, Lapas Kelas IIB Idi Berikan Remisi kepada 189 Napi
Selasa, 17-08-2021 - 16:03:14 WIB 👁 20271

TERKAIT:
 
  • Nyambut HUT RI ke 76, Lapas Kelas IIB Idi Berikan Remisi kepada 189 Napi
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi,kembali memberikan remisi umum bagi Narapidana dan anak yang telah menjalankan masa pidananya. Pemberian itu, merupakan kado bagi para narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum.

    "Tentunya Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Eka Priyatna BcIp SSos MSi Kepala Lapas  Kelas IIB kepada awak media, Selasa  (17/8/2021).

    Eka Priyatna menjelaskan bahwa penyerahan remisi kepada para narapidana dan anak itu dilakukan tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 kepada 185 narapidana dari usulan remisi 191 orang.

    "Dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2021. Ada remisi umum I sebanyak :185 orang dan remisi umum II : 4 orang," katanya.

    Lanjutnya, hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Dengan remisi yang diberikan itu, Kalapas Kelas II B Idi, berharap para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam Lapas dan setelah keluar Lapas.

    "Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” Ujar Eka Priyatna.

    Lebih detil, dia menerangkan kalau remisi itu, diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

    "Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus," jelas dia.

    Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Dalam acara tersebut dihadiri, bupati Aceh Timur yang diwakili Syahrizal Fauzi SSTP MAP,Asisten Pemerintahan pada Setdakab Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro S.I.K.MH yang di wakili oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Chairul Ikhsan SIK,ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud,Kajari Aceh Timur  Semeru S.H.MH.Ketua Pengadilan Negeri Idi Ibu Apri Yanti, SH.,MH serta tamu undangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polsek Talamau Gelar Aksi Peduli Lingkungan Adakan Penanaman Ratusan Bibit Pohon Mahoni Mencegah Bencana Alam
  • Perkuat Koordinasi Antar Penegak Hukum, Kapolda Sumbar Sambangi Pengadilan Tinggi Padang
  • Kepri Segera Miliki Payung Hukum Pengelolaan Aset Daerah
  • Terima Audiensi PHR, Bupati Kasmarni Dorong Peningkatan Peran Tenaga Kerja Lokal dan Program Pemberdayaan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polsek Talamau Gelar Aksi Peduli Lingkungan Adakan Penanaman Ratusan Bibit Pohon Mahoni Mencegah Bencana Alam
    03 Perkuat Koordinasi Antar Penegak Hukum, Kapolda Sumbar Sambangi Pengadilan Tinggi Padang
    04 Kepri Segera Miliki Payung Hukum Pengelolaan Aset Daerah
    05 Terima Audiensi PHR, Bupati Kasmarni Dorong Peningkatan Peran Tenaga Kerja Lokal dan Program Pemberdayaan Masyarakat
    06 Kapolres Dumai Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Dumai, Wujudkan Penegakan Hukum Yang Profesional dan Berkeadilan
    07 Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolresta Pekanbaru dan Dandim 0301/Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Kejari Pekanbaru
    08 Pemkab Rohil Bersama LAMR Dukung Pembekalan Adat Calon Datuk Penghulu
    09 Audit Kinerja Itwasum Polri di Polresta Pekanbaru Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja
    10 Kapolda Riau Pimpin Pelantikan Kapolres Dumai dan Sertijab Dirintel Serta Kabid Humas Hingga 4 Kapolres
    11 Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Temui Kajati Riau, Perkokoh Kolaborasi Untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah
    12 Personel Polres Kampar Raih 3 Medali Di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 7 tahun 2026
    13 Insan Pers Media Online dan Cetak, Gelar Temu Ramah Bersama Kakanwil Ditjendpas Provinsi Riau Perkuat Sinergi
    14 TP PKK Rohil Hadiri Puncak HKG ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar
    15 Bupati Rohil Bistamam Harapkan Kegiatan CFD Mampu Padukan Budaya Sehat Dengan Pemberdayaan UMKM
    16 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    17 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    18 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    19 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    20 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    21 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    22 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com