Diduga Tidak Memiliki Documen
Polres Siak Berhasil Amankan Mobil Penggangkut Bawang Merah dan Barang Bekas
Selasa, 31-07-2018 - 08:55:15 WIB 👁 58016
 |
doc foto barang bukti bawang merah dan barang bekas yang berhasil diamankan Polres Siak
|
SERGAPONLINE.COM SIAK-Sat Reskrim Polres Siak amankan 1 (satu) unit mobil colt diesel warna kuning Nomor polisi : BA 9958 FF di Jalan lintas buatan - Siak Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Sabtu (28/07/18) sekira pukul 02.50 Wib dengan Mengangkut bawang merah tanpa dokumen karantina berdasarkan LP / A / 86 / VII / 2018 / RIAU / RES SIAK, tanggal 28 Juli 2018.
Penangkapan mobi dan barang yang diduga tanpa berdokument itu. Berawal ketia Anggota Sat Reskrim Polres siak sedang melintas dijalan lintas Buatan - Siak Kec. Siak kabupaten Siak dan menemukan 1 (satu) unit mobil colt diesel warna kuning melintas dengan muatan yang tidak wajar.
Karena melihat hal mencurigakan, anggota sat reskrim Polres Siak mengelhentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan serta melihat isi mobil berisi bawang, guna pemeriksaan lebih lanjut supir dan barang bukti dibawa kemako polres siak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga ketika dikonfirmasi awak media Ungkapriau.Com melaui pesan singkat WA (Whatsapp) membenarkan hal tersebut. Ya, benar penangkapan atas mobil collt diesel tersebut berdasarkan LP / A / 86 / VII / 2018 / RIAU / RES SIAK, tanggal 28 Juli 2018 dengan Pasal yang dilanggar
Mengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," Ujarnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa :
1 (satu) unit mobil colt diesel warna kuning dengan no pol : BA 9958 FF bermuatan barang bekas dan bawang merah kurang lebih 2 (dua) ton dan pelaku yang diamankan an. URIP RIANTO / Supir ( 50 ) jenis kelamin laki - laki, dengan pekerjaa wiraswasta, yang tinggal di Jl. Simpang Haji Rt. 003/ Rw. 001 Desa. Meredan Kec. Tualang Kab. Siak.
Tambahnya, "untuk rencana tindak lanjut melengkapi mindik, menyita barang bukti, riksa saksi - saksi dan berkoodinasi dengan balai karantina," tutupnya. (Op-SO)
Komentar Anda :