Polres Aceh Timur Gelar Operasi Yustisi Skala Besar dan Bagikan Masker Gratis Kepada Warga
Rabu, 28-07-2021 - 21:36:55 WIB 👁 13792
SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berlangsung selama dua hari, Satgas Aman Nusa II Polres Aceh Timur bersama Kodim 0104/Atim dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur gencar melakukan Operasi Yustisi dalam rangka mendukung PPKM.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dikabarkan semakin mengganas, maka dari itu polres Aceh Timur gencar melakukan Operasi Yustisi untuk mendukung PPKM dengan sosialisasi agar disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat supaya terhindar dari penularan Virus Corona atau Covid-19.
Selain itu, sebagai bentuk kepedulian Polres Aceh Timur juga membagikan ratusan masker gratis kepada masyarakat bersama Kodim 0104/Aceh Timur dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Dalam penananganan pencegahan Covid-19, Kabag Ops Polres Aceh Timur, AKP Salmidin, S.E, berharap agar timbul kesadaran warga untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas sehari-hari di masa pandemi Covid-19, Karena salama operasi Yustisi yang dilakukan oleh pihaknya masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Kata Kabag Ops Polres Aceh Timur, Rabu (28/07/2021).
Lanjutnya, kemudian petugas memberi teguran dan juga memberi masker kepada warga secara gratis pada sejumlah tempat seperti pasar, terminal dan pertokoan di Kota Idi Rayeuk serta pengguna jalan yang melintas di lokasi kegiatan.
“Semoga dengan diberikan masker ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat di sisi pencegahan Covid-19. Sebab penggunaan masker merupakan salah satu cara yang efektif dan efisien agar terhindar dari paparan Covid-19,†Ujar AKP Salmidin.
Menurut Kabag Ops, dengan kedisiplinan menerapkan Prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kita harapkan kepatuhan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan juga ketentuan dalam PPKM guna menekan laju Covid-19 khususnya di Kabupaten Aceh Timur.†Pungkas Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E, saat melakukan patroli dan razia terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di pusat Kota Idi Rayeuk, bersama Kasatpol PP Kabupaten Aceh Timur T. Amran, S.E.,M.H dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur. (Edo)
Komentar Anda :