Mengklarifikasi Terkait Perizinan Penimbunan di Kampung Tokojo Kab-Bintan
Kamis, 22-07-2021 - 19:30:05 WIB 👁 16516

TERKAIT:
 
  • Mengklarifikasi Terkait Perizinan Penimbunan di Kampung Tokojo Kab-Bintan
  •  

    SERGAPONLINE.COM BINTAN - Seringnya terjadi polemik pada wilayah penimbunan yang ada di lokasi kampung Tokojo kelurahan kijang kota kecamatan Bintan timur kabupaten Bintan menjadi perhatian dari tiga orang anggota dewan Bintan dari komisi I .ketiga orang anggota dewan tersebut adalah Hasriwadi dari praksi Golkar,M,Daeng Yatir dari Demokrat dan Tarmizi dari Hanura.

    Ketiga mereka turun sidak ke lokasi penimbunan pada  Rabu (22/721 )guna meluruskan tentang perizinan penimbunan yang masih menjadi polemik Dimata masyarakat Bintan timur.

    Hasriwadi SIP dari praksi Golkar menjelaskan kronologi kejadian sebenarnya.

    " Pada dasarnya wilayah ini "hak pengelolaan ( HPL) sehingga  pemerintah kabupaten Bintan meningkatkan statusnya  lokasi penimbunan atau tata ruangnya  menjadi pemukiman . seiring waktu berjalan regulasi terjadi perubahan aturan sehingga lahan ini hanya berupa produk AMDAL ,yang dibeli dari pihak PT Sinar bodhi cipta rupanya hal tersebut tidak berlaku lagi dasar melakukan penimbunan "jelasnya.

    Maka dari itu  pemilik lahan melakukan pengurusan perizinan berupa UKL/UPL serta IMB dan Alhamdulillah izin tersebut sudah terbit .
     
    Kemaren Tarmizi dari komisi I kelokasi penimbunan melakukan penyetopan aktivitas penimbunan,karena lahan ini tidak sesuai dengan peruntukannya Yangmana luas lahan 3 ,8 Hektar sementara izin Amdalnya 18 Hektar .

    Sisa lahan yang akan dilakukan penimbunan  lebih kurang adalah 9000 meter persegi yang perlu diselesaikan jelasnya. Setelah mereka melakukan kewajiban dan pengurusan izin IMB nya .ujarnya

    Pada Dasarnya penerbitan UKL/UPL adalah sertifikat hak milik dan pajak dan semua pihak telah dilibatkan seperti institusi terkait yang punya kewenangan .

    Hasriawadi juga mengharapkan bagaimana kita ini harus sebagai contoh melakukan perizinan  bagi pengusaha yang lain nya.yang ingin mengembangkan usahanya di pesisir pantai.tutupnya.

    "Setelah dipelajari semua persyaratan dokumennya  dokumen nya sudah lengkap, IMB nya sudah ada artinya jika IMB nya sudah ada dah jelas  UKL/UPL sudah lengkap semua, jadi tidak perlu dipermasahkan karena persyaratan sudah lengkap dan dari pihak komisi I pada lokasi ini sudah menyetujui,jadi tidak perlu dipermasalahkan lagi dan terus berjalan"tutur Tarmizi dari komisi I  praksi Hanura.


    (Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
  • Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
  • Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
  • Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    03 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    04 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    05 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    06 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    07 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    08 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    09 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    10 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    11 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    12 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    13 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    14 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    15 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    16 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    17 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    18 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    19 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    20 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    21 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    22 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com