Aktivitas Penimbunan Mangrove di Kampung Beringin Tokojo Diduga Menyalahi Aturan UU
Rabu, 21-07-2021 - 20:29:55 WIB 👁 23513

TERKAIT:
 
  • Aktivitas Penimbunan Mangrove di Kampung Beringin Tokojo Diduga Menyalahi Aturan UU
  •  

    SERGAPONLINE.COM BINTAN - Aktivitas penimbunan Hutan Mangrove di Tokojo diduga sudah menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 27 tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

    PT Sinar Bhodi Cipta melakukan aktivitas penimbunan hutan mangrove yang terletak di kampung beringin Tokojo Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) Kabupaten Bintan.

    "Aktivitas ini sudah terjalin sejak tahun 2014 lalu, dan sampai saat ini masih juga dilakukan oleh salah satu oknum pengusaha yang bercokol di daerah Bintan Timur," jelas Rasyid (55) selaku tokoh masyarakat yang memantau penimbunan tersebut.

    Dikatan, dirinya sebagai masyarakat peduli ekosistem mangrove dan pesisir pantai Bintan Timur.

    "Saya sudah mengikuti perkembangan aktivitas penimbunan magrove ini sejak tahun 2014 yang lalu," pungkasnya.

    Pada waktu itu, karyawan dari PT Sinar Bodhi Cipta, Nasrun menemuinya dirumahnya dengan membawa bukti-bukti bukti yang ada tentang surat izin alokasi penimbunan dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bintan.

    Diketahui berupa rekomendasi UKL/UPL untuk kegiatan pembangunan kompleks perumahan di Tokojo Bintan Timur pada tanggal 10 Oktober 2014.

    "Luas areal yang diterbitkan izinnya 3,2 hektar, anehnya pada tahun 2014 itu juga, luas areal tersebut berubah menjadi 18 hektar ,dengan nomor sertifikat nomor 331 tahun 1999 dan sertifikasi nomor 731 tahun 2006," bebernya.

    Ditelusuri dalam seksama terlihat kejanggalan dalam penimbunanya, berdasarkan rekomendasi izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan tidak sesuai dengan peruntukannya.

    "Pada waktu itu garis pantainya telah ditimbun dengan ketentuan jarak 100 meter, dari sepadan pantai kok dari garis pantainya malah ke laut yang ditimbun dari sepadan pantai ke laut," tuturnya sambil

    Dah jelas hal ini sudah melanggar ketentuan UU yang berlaku dengan mengubah konvensi artinya, pengalihan atau penukaran dengan ekosistem mangrove yang tidak boleh dialih fungsikan atau penukaran magrove nya.

    "Dahulu lahan magrove tersebut sudah dilakukan pelarangan atau dipolice line kan, dengan dilakukan pemasangan plang dengan melarang melakukan aktivitas penimbunan ekosistem mangrove," tegasnya.

    Rasyid juga berharap, "Agar UU nomor 27 tahun 2007 yang diperbarui dengan UU 1 tahun 2014 yang telah di Legislasi oleh DPRD agar ditanggapi serius untuk dilaksanakan agar lokasi tersebut dikorek kembali, ditanami kembali dan siapa yang punya kerja disini agar ditarek ke meja hijau ini, karena ini sudah termasuk penyalahgunaan wewenang," Imbuhnya.

    Berdasarkan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus yang dilakukan oelh mafia tanah di seluruh Indonesia.

    Diketahui upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

    Karena itu, Kapolri Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah.

    Ia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

    "Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya," kata mantan Kabareskrim Polri ini pula.

    Menurutnya, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Polri Presisi atau pemolisian Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. (TIM)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Temui Kajati Riau, Perkokoh Kolaborasi Untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah
  • Personel Polres Kampar Raih 3 Medali Di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 7 tahun 2026
  • Insan Pers Media Online dan Cetak, Gelar Temu Ramah Bersama Kakanwil Ditjendpas Provinsi Riau Perkuat Sinergi
  • TP PKK Rohil Hadiri Puncak HKG ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Temui Kajati Riau, Perkokoh Kolaborasi Untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah
    03 Personel Polres Kampar Raih 3 Medali Di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 7 tahun 2026
    04 Insan Pers Media Online dan Cetak, Gelar Temu Ramah Bersama Kakanwil Ditjendpas Provinsi Riau Perkuat Sinergi
    05 TP PKK Rohil Hadiri Puncak HKG ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar
    06 Bupati Rohil Bistamam Harapkan Kegiatan CFD Mampu Padukan Budaya Sehat Dengan Pemberdayaan UMKM
    07 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    08 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    09 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    10 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    11 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    12 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    14 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    15 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    16 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    17 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    18 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    19 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    20 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    21 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    22 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com