95 Persen Usulan dari 14 Pansus DPR Papua Barat Diakomodir dan Telah Ditetapkan DPR RI
Minggu, 18-07-2021 - 17:36:53 WIB 👁 15327

TERKAIT:
 
  • 95 Persen Usulan dari 14 Pansus DPR Papua Barat Diakomodir dan Telah Ditetapkan DPR RI
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - 95 persen usulan dari 14 panitia khusus (Pansus) DPR Papua Barat telah diakomodir dan telah ditetapkan oleh DPR RI bersama Pemerintah dalam rapat paripurna RI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, 15/07/2021.

    DPR Papua Barat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan penyempurnaan substansi usul perubahan UU Otsus dari DPR Papua Barat kepada Pemerintah Pusat sebagai kelanjutan dari usulan materi perubahan UU Otsus yang telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan PANSUS DPR RI dalam jumlah 3 buku.

    Penyampaian usul perubahan ini didasarkan pada ketentuan pasal 77 Otsus yang mengatur bahwa usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pansus DPR Papua Barat untuk revisi UU Otsus Papua telah bekerja untuk merampungkan pokok-pokok pikiran DPR Papua Barat mengenai materi muatan/substansi perubahan UU Otsus Papua dalam bentuk Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat terhadap perubahan materi muatan UU Otsus Papua Barat.

    Bahwa perubahan perubahan UU Otsus dipandang penting, yaitu perubahan UU Otsus tidak saja terbatas pada ketentuan pasal 34, 76 dan 77 tetapi substansi lainnya pada 24 Bab dan 79 Pasal memiliki aspek pengaruh yang sangat kuat terhadap efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat.

    Awak media ini berkesempatan untuk mewawancarai Ketua Pansus Papua Barat yaitu Yan Anthon Yoteni di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu, 17/07/2021.

    Yan Anthon Yoteni mengatakan bahwa dari 14 pasal yang diajukan oleh DPR Papua barat hanya 2 pasal yang ditolak sehingga dapat dikatakan 95 persen diakomodir.
    “Hampir 95 persen apa yang diusulkan DPR Papua barat dan Pemerintah Papua Barat telah diakomodir,” katanya dengan ramah kepada awak media.

    Lebih lanjut, ke-14 pokok pikiran ini yaitu:
    1. Kewenangan Provinsi Papua dalam kerangka Otsus yang harus mendapat kejelasan dan ketegasan.
    2. Pemberian kesempatan bagi orang asli Papua dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan (pasal ini ditolak)
    3. Badan legislatif Provinsi melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka Otonomi Khusus.
    4. Badan legislatif Kabupaten/Kota melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka Otonomi Khusus.
    5. Penguatan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) yakni kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terkait status sebagai Orang Asli Papua.
    6. Perlindungan dan keberpihak Orang Asli Papua dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan (ASN, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, dan bidang lainnya.
    7. Pembentukan partai politik lokal/daerah (pasal ini ditolak).
    8. Sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan (anggaran) dalam kerangka otonomi khusus.
    9. Besaran penerimaan khusus yang bersumber dari DAU Nasional serta model transfer kepada Provinsi.
    10. Perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat.
    11. Perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan kegiatan perekonomian di Papua bagi orang asli Papua.
    12. Perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan bagi orang asli Papua.
    13. Perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia di tanah Papua melalui pengadilan HAM, KKR, dan perwakilan Komnas HAM; dan
    14. Pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus melalui pembentukan Badan Pengawas Otonomi Khusus yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung-jawab kepada Presiden.

    Dari 14 pasal tersebut, pasal 2 dan 7 ditolak oleh DPR RI.

    Dari semuanya itu, Yan Anthon Yoteni tak lupa mengucapkan banyak terima kasih buat semua pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung.
    “Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo, Menkopulhukam Prof. Mahfud MD, SH, Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Otda Drs Akmal Malik M.Si, Menkumham Prof. Yasona Laoly SH, M.Sc, Direktur Otsus Papua Budi Arwan dan jajarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua-Ketua Fraksi dari PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, PKB, Demokrat yang ada di DPR RI, Ketua Pansus DPR RI Komarudin Watubun SH, MH, Wakil Ketua Pansus Yan Mandenas, Robert Rouw, DPD RI Yoris Raweyai dan Pileph Wamafma,” urainya dengan mimik wajah penuh sukacita.

    Selanjutnya, Yan Anthon Yoteni juga mengatakan dalam 90 hari sejak ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, meminta memanggil pihak-pihak yang terkait.
    “Kami minta 90 hari sejak ditetapkannya RUU tersebut, maka kami Ketua Pansus Otsus meminta memanggil Majelis Rakyat Papua (MRP), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat untuk memberikan masukan terkait dengan Peraturan Pemerintah tentang bagaimana penerapan UU Otsus yang sudah disahkan,” katanya dengan senyumnya yang khas.

    Ke depannya nanti , tambah Yan Anthon Yoteni, akan ada Kartu Papua yang akan mengakomodir semua sektor orang Papua.
    “Ke depannya nanti akan ada ‘Kartu Papua’ seperti ATM yang dapat mengakomodir semua sektor seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya dan kepentingan-kepentingan orang Papua dan dapat ditransfer langsung ke kartu itu,” bebernya dengan ramah.(rls/JN)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com