Sat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pembunuhan Anak SD di Desa Sungai Batang
Jumat, 09-07-2021 - 14:25:54 WIB 👁 29505

TERKAIT:
 
  • Sat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Pembunuhan Anak SD di Desa Sungai Batang
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Sudah beberapa minggu sat Reskrim Polres Bengkalis bekerja keras siang malam untuk melakukan pencarian tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 16 juni 2021 lalu, kini sudah terungkap bawa pelaku bernama IN, 48 th, jalan Parit Mesjid Rt 002 Rw 002  Desa/Kel Ketam putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

    Dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH dalam press release bahwa pada hari rabu 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 wib tersangka IA alias Nuk bertemu dengan saudara U di tepi jalan utama Desa Ketam Putih tepatnya didepan kedai/warung saudara AG. Kemudian saat bertemu dengan saudara U tersangka IA alias Nuk mengatakan, kepada U agar membawa korban Riswandi pada malamnya ke Jalan Sungai Batang dan memberikan uang minyak sebesar Rp10 ribu.

    "Setelah IA alias Nuk datang ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang kerumah. Dan sore harinya pukul 16.30 wib tersangka IA alias Nuk pergi mengambil makanan kambing meramban ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang sampai pukul 17.15 wib. Setelah IA alias Nuk mengasi makan ternak dan memasukkan ternak, ke pukul 18.30 wib  pergi mandi diparet depan rumahnya,"terang Kapolres AKBP Hendra Gunawan. Jumat (09/06/21).

    Lanjut Kapolres setelah selesai mandi, tersangka IA mengganti pakaian dan langsung menuju jalan Sungai Batang dimana terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan Sepeda Motor pada pukul 18.50 wib. Kemudian saat bertemu dengan saudara U tersebut Sdr IN mengatakan " nanti malam bawa budak itu (korban RW) ke Jalan Sungai Batang, nanti sampai situ aku datang dan saya kasi uang minyak Rp. 10.000.-“. Kemudian setelah itu Sdr IN langsung ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang kerumah Sdr IN. Pada sore harinya sekira jam 16.30 wib.

    "Saat Sdr IN sampai dilokasi tersebut saudara U dan korban RW belum sampai. Dan Sdr IN sempat menunggu sekitar ± 5 (lima) menit baru mereka datang.- Setelah itu Sdr IN langsung mengatakan kepada saudara U untuk pergi dan memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- untuk membeli minyak, selain itu Sdr IN juga mengatakan kepada U bahwa korban RW "tak payah dijemput, nanti saya antar balek,"terangnya.

    "Lalu saudara U  meninggalkan kami berdua dilokasi tersebut dengan korban. Setelah itu Sdr IN membawa korban RW jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak-semak dengan melakukan perbuatan Sdm kepada korban, sesampai didalam semak-semak tersebut Sdr IN menyuruh korban RW untuk membuka baju dan celana yang dikenakan korban, dan korban mengikuti perkataan Sdr IN dengan langsung membuka pakaiannya Setelah itu Sdr IN juga membuka pakaian Sdr IN keseluruhan dan menyuruh korban untuk berbaring dengan posisi terlentang serta melakukan perbuatan keji itu,"ungkapnya lagi.

    Selepas itu, pada saat berada di jalan Sungai Batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan tersebut, korban mengatakan kepada IN "sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas ini aku akan mengadu pada ayahku.

    "Saat mendengar hal itu, korban langsung cemas dan panik, sehingga ia sempat meninggalkan korban sebentar dan langsung mengambil parang yang dia simpan di lokasi meramban pakan ternak. Kemudian IN  langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah dia pegang tersebut ke arah pelipis sebelah kanan dari korban yang bernama RW, dan pada saat itu korban yang bernama RW merintih minta tolong sebanyak 2 kali. Ia mengayunkan parang lagi ke arah kepalanya namun pada saat itu korban yang bernama RW menangkis menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang dan terlentang ke semak-semak," ucap Kapolres Bengkalis lagi.

    Lanjutnya, Setelah korban tumbang, secara membabi buta mengayunkan parang ke arah kepala dan wajah korban, dan terakhir IN menggorokkan parang ke bagian leher korban.

    "Modusnya ia takut perbuatanya terbongkar oleh ayah korban,"ungkap Kapolres.

    Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dengan ancaman 15 tahun penjara.(fa)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Siswa Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Dalami Penanganan Karhutla di Polres Dumai
  • Bupati Bintan Instruksikan Sekolah Libur Tiga Hari Antisipasi Dampak Kabut Asap
  • Bupati Roby Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027
  • Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Siswa Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Dalami Penanganan Karhutla di Polres Dumai
    03 Bupati Bintan Instruksikan Sekolah Libur Tiga Hari Antisipasi Dampak Kabut Asap
    04 Bupati Roby Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027
    05 Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Kumpulkan 350 Kantong Darah
    06 PWMOI Pekanbaru Kirimkan Pemain Terbaik Bilyard dalam Turnamen Bilyard PWI Tingkat Nasional
    07 Unit PPA Polres Kampar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Tapung, Pelaku 18 Tahun Ditangkap
    08 Sat PJR Gerak Cepat Lindungi Warga dari Upaya Penarikan Kendaraan di Gerbang Tol Muara Fajar
    09 Harapan kami usulan pertama tetap terlaksana. Perbaikan Jalan Purnama RT 03 RW 01 harus jalan, tegas warga.
    10 Polresta Pekanbaru Gelar Razia THM, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine
    11 Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Beri Bantuan Kafilah MTQ & Tandatangani Pakta Integritas, Kampar Utara Bersatu Cegah Karhutla
    12 Polres Siak Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Seberat Satu Kilo Di Kecamatan Tualang
    13 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasat Lantas ResPasbar AKP Nanin Aprilia Fitriani Turun Ke Jalan Bagikan Masker
    14 Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Kapolres Pasaman Barat Turun ke Jalan Bagikan Masker
    15 ?Berantas Tambang Ilegal, Polres Dharmasraya Musnahkan Lokasi PETI di Sungai Kambut
    16 Cegah Karhutla, Polsek Kampar Gandeng Masyarakat Teken Pakta Integritas dan Pasang Spanduk di Wilayah Rawan
    17 Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Diduga Ingin Transaksi Narkoba
    18 Hingga Agustus 2026, Program Cek Kesehatan Gratis di Bintan Sasar 63.540 Jiwa
    19 Keberhasilan Program Asta-Cita Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid SH Tampil di Garda Terdepan, Kawal 3 Ton Jagung Petani Hingga ke Bulog
    20 Satreskrim Polres Siak Sigap Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Lubuk Dalam
    21 Tak Kenal Lelah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Pimpin Langsung Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Dayun
    22 Ketua Bhayangkari Cabang Padang Kunjungi Ranting Padang Selatan, Sinergi dan Dukungan Nyata
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com