Tanjungpinang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Hingga 20 Juli 2021 SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG
Jumat, 09-07-2021 - 07:34:23 WIB 👁 16416

TERKAIT:
 
  • Tanjungpinang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Hingga 20 Juli 2021 SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG -  Pemerintah Kota Tanjungpinang memutuskan memberlakukan pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut, menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

    Aturan itu kemudian dituangkan dalam surat edaran nomor 443.1/975/6.1.01/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kota Tanjungpinang, yang diteken Wali Kota Tanjungpinang, pada 8 Juli 2021.

    Pemberlakuan ini juga, merupakan hasil rapat yang dibahas pemko bersama FKPD, pelaku usaha, serta tokoh masyarakat di kota Tanjungpinang, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kamis (8/7/2021).

    Wali Kota Tanjunpinang, Rahma mengatakan sesuai Intruksi mendagri, mulai hari ini Kamis (8/8) kota Tanjungpinang memberlakukan pengetatan PPKM hingga 20 Juli 2021.

    "Ini dari hasil rapat bersama seluruh FKPD bersama tokoh masyarakat. Pelaksanaan pengetatan PPKM ini akan kita maksimalkan sampai 12 hari kedepan," kata Rahma kepada sejumlah jurnalis.

    Ditegaskan Rahma, pemberlakukan PPKM ini, karena Tanjungpinang terdaftar dari 43 kabupaten kota yang kasus covid-19 nya meningkat sangat drastis. Tentu kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.

    "Bisa kita bayangkan kalau kita tidak sungguh-sungguh untuk bersama-sama, bergotong-royong kapan kita bisa bebas dari kondisi ini," ucap Rahma.

    Pengetatan selama PPKM ini, kata Rahma,  dilakukan terhadap kegiatan masyarakat, diantaranya aktivitas restoran, rumah makan, kafe, kedai kopi jam operasional dibatasi sampai dengan 17.00 WIB.

    Perkantoran berlaku 25% dari seluruh karyawan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi kapasitas 25%.

    Kemudian, kegiatan di area publik, seni budaya, sosial kemasyarakatan, tempat hiburan seperti bilyar, kelab malam, pub, bar, gelanggang permainan dan sejenisnya ditutup sementara waktu.

    Sedangkan, swalayan, pasar tetap buka 100%, hanya jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dan dengan menerapkan prokes secara ketat.

    "Karena pasar, swalayan adalah sektor esensial yang tidak boleh ditutup. Ini sesuai perintah mendagri," ujar Rahma.

    Dalam kondisi ini, lanjut Rahma, pengetatan ini bukan hanya dilaksanakan di Tanjungpinang, tapi daerah-daerah yang ditetapkan sesuai intruksi mendagri.

    "Tadi, sudah kita sampaikan langsung SE nya kepada peserta rapat, termasuk sanksi bagi pelanggar aturan yang akan dikenakan sesuai peraturan perundagan," ucap Rahma.

    Untuk maksimalkan pelaksanaan ini, Rahma mengatakan akan ada posko-posko PPKM pengetatan di sejumlah titik kerumunan di kota Tanjungpinang. Contohnya, di sepanjang ruaa jalan Adi Sucipto, Raja Ali Haji, Basuki Rahmat.

    Karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan kota yang kita cintai ini. Karena ini tidak bisa hanya dilakukan sebagain orang atau hanya kelompok tertentu saja, tapi butuh kebersamaan.

    "Kalau kita tidak melakukan ini bersama-sama, kapan kita mau bebas dari kondisi ini. Jadi, patuhilah aturan. Karena aturan yang dibuat itu ada sebab dan sudah ada pertimbangannya," ucapnya.

    Sekali lagi Rahma menegaskan, Intruksi ini harus dilaksanakan. Karena, dalam intruksi itu tertera, ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakannya. Sanksi itu sesuai undang-undang pemerintah daerah.

    Untuk itu, marilah sama kita bahu membahu, beramai-ramai mengatasi pandemi ini. Kalau kita gagal dalam 12 hari kedepan ini, bisa dipastikan akan ada satu aturan yang lebih ketat yang harus kita laksnakan.

    "Lebih baik, kita tuntaskan penanganan ini sekarang, daripada ada satu aturan yang lebih berat lagi yang harus kita lakukan," pungkasnya.

    Sumber:Diskominfo



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Temui Kajati Riau, Perkokoh Kolaborasi Untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah
  • Personel Polres Kampar Raih 3 Medali Di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 7 tahun 2026
  • Insan Pers Media Online dan Cetak, Gelar Temu Ramah Bersama Kakanwil Ditjendpas Provinsi Riau Perkuat Sinergi
  • TP PKK Rohil Hadiri Puncak HKG ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Temui Kajati Riau, Perkokoh Kolaborasi Untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah
    03 Personel Polres Kampar Raih 3 Medali Di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 7 tahun 2026
    04 Insan Pers Media Online dan Cetak, Gelar Temu Ramah Bersama Kakanwil Ditjendpas Provinsi Riau Perkuat Sinergi
    05 TP PKK Rohil Hadiri Puncak HKG ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar
    06 Bupati Rohil Bistamam Harapkan Kegiatan CFD Mampu Padukan Budaya Sehat Dengan Pemberdayaan UMKM
    07 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    08 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    09 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    10 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    11 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    12 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    14 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    15 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    16 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    17 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    18 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    19 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    20 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    21 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    22 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com