Tanjungpinang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Hingga 20 Juli 2021 SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG
Jumat, 09-07-2021 - 07:34:23 WIB 👁 17620

TERKAIT:
 
  • Tanjungpinang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Hingga 20 Juli 2021 SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG -  Pemerintah Kota Tanjungpinang memutuskan memberlakukan pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut, menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

    Aturan itu kemudian dituangkan dalam surat edaran nomor 443.1/975/6.1.01/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kota Tanjungpinang, yang diteken Wali Kota Tanjungpinang, pada 8 Juli 2021.

    Pemberlakuan ini juga, merupakan hasil rapat yang dibahas pemko bersama FKPD, pelaku usaha, serta tokoh masyarakat di kota Tanjungpinang, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kamis (8/7/2021).

    Wali Kota Tanjunpinang, Rahma mengatakan sesuai Intruksi mendagri, mulai hari ini Kamis (8/8) kota Tanjungpinang memberlakukan pengetatan PPKM hingga 20 Juli 2021.

    "Ini dari hasil rapat bersama seluruh FKPD bersama tokoh masyarakat. Pelaksanaan pengetatan PPKM ini akan kita maksimalkan sampai 12 hari kedepan," kata Rahma kepada sejumlah jurnalis.

    Ditegaskan Rahma, pemberlakukan PPKM ini, karena Tanjungpinang terdaftar dari 43 kabupaten kota yang kasus covid-19 nya meningkat sangat drastis. Tentu kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.

    "Bisa kita bayangkan kalau kita tidak sungguh-sungguh untuk bersama-sama, bergotong-royong kapan kita bisa bebas dari kondisi ini," ucap Rahma.

    Pengetatan selama PPKM ini, kata Rahma,  dilakukan terhadap kegiatan masyarakat, diantaranya aktivitas restoran, rumah makan, kafe, kedai kopi jam operasional dibatasi sampai dengan 17.00 WIB.

    Perkantoran berlaku 25% dari seluruh karyawan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kegiatan ibadah dilaksanakan dengan membatasi kapasitas 25%.

    Kemudian, kegiatan di area publik, seni budaya, sosial kemasyarakatan, tempat hiburan seperti bilyar, kelab malam, pub, bar, gelanggang permainan dan sejenisnya ditutup sementara waktu.

    Sedangkan, swalayan, pasar tetap buka 100%, hanya jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dan dengan menerapkan prokes secara ketat.

    "Karena pasar, swalayan adalah sektor esensial yang tidak boleh ditutup. Ini sesuai perintah mendagri," ujar Rahma.

    Dalam kondisi ini, lanjut Rahma, pengetatan ini bukan hanya dilaksanakan di Tanjungpinang, tapi daerah-daerah yang ditetapkan sesuai intruksi mendagri.

    "Tadi, sudah kita sampaikan langsung SE nya kepada peserta rapat, termasuk sanksi bagi pelanggar aturan yang akan dikenakan sesuai peraturan perundagan," ucap Rahma.

    Untuk maksimalkan pelaksanaan ini, Rahma mengatakan akan ada posko-posko PPKM pengetatan di sejumlah titik kerumunan di kota Tanjungpinang. Contohnya, di sepanjang ruaa jalan Adi Sucipto, Raja Ali Haji, Basuki Rahmat.

    Karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan kota yang kita cintai ini. Karena ini tidak bisa hanya dilakukan sebagain orang atau hanya kelompok tertentu saja, tapi butuh kebersamaan.

    "Kalau kita tidak melakukan ini bersama-sama, kapan kita mau bebas dari kondisi ini. Jadi, patuhilah aturan. Karena aturan yang dibuat itu ada sebab dan sudah ada pertimbangannya," ucapnya.

    Sekali lagi Rahma menegaskan, Intruksi ini harus dilaksanakan. Karena, dalam intruksi itu tertera, ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakannya. Sanksi itu sesuai undang-undang pemerintah daerah.

    Untuk itu, marilah sama kita bahu membahu, beramai-ramai mengatasi pandemi ini. Kalau kita gagal dalam 12 hari kedepan ini, bisa dipastikan akan ada satu aturan yang lebih ketat yang harus kita laksnakan.

    "Lebih baik, kita tuntaskan penanganan ini sekarang, daripada ada satu aturan yang lebih berat lagi yang harus kita lakukan," pungkasnya.

    Sumber:Diskominfo



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com