Satlantas PMJ Menyekat 63 Titik Jalan di Saat PPKM Darurat
Senin, 05-07-2021 - 07:58:55 WIB 👁 15923

TERKAIT:
 
  • Satlantas PMJ Menyekat 63 Titik Jalan di Saat PPKM Darurat
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Direktur Lalu Lintas  Polda Metro Jaya melakukan penyekatan jalan di sekitar Bundaran Senayan menuju Sudirman, pada Sabtu (3/7/2021) dini hari. Hal ini menyusul mulai berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    Penyekatan jalan mulai dilakukan sejak pukul 00.00 WIB dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

    Kombes Pol Sambodo mengatakan bahwa penyekatan jalan dilakukan secara serentak di 63 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal dan masyarakat atas keperluan mendesak yang dikecualikan dapat melintas.
    "Malam ini kita mulai pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli nanti," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dengan tegas,Sabtu (3/7/2021).

    28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama*
    *Pembatasan Mobilitas di dalam kota
    1. Bundaran Senayan
    2. Semanggi
    3. Bundaran HI
    4. TL Harmoni

    Arah Timur ke Barat
    1. Gerbang Tol Tegal Parang
    2. Gerbang Tol Polda
    Arah Barat ke Timur
    3. Gerbang Tol Semanggi
    4. Gerbang Tol Senayan
    5. Gerbang Tol Pancoran

    Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

    Arah Timur ke Barat
    1. Gerbang Tol Tegal Parang
    2. Gerbang Tol Polda
    Arah Barat ke Timur
    3. Gerbang Tol Semanggi
    4. Gerbang Tol Senayan
    5. Gerbang Tol Pancoran
    Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
    1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
    2. Pos Joglo Raya, Jakbar
    3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
    4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
    5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
    6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
    7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
    8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
    9. Jalan Parung Ciputat, Depok
    10. Batu Ceper, Tangkot
    11. Jati Uwung, Tangkot
    12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
    13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
    14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
    15. Tambun, Bekasi Kabupaten
    16. Bintaro, Tangsel
    17. Legok, Tangsel
    18. Lenteng Agung, Depok
    19. Kolong Cakung, Jaktim

    21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
    Jakarta Pusat
    1. Jalan Sabang
    2. Jalan Cikini Raya
    3. Jalan Asia Afrika
    4. Jalan Apron
    Jaktim
    5. Banjir Kanal Timur (BKT)
    Jakarta Barat
    6. Kemang
    7. Bulungan
    Jakarta Barat
    8. Kawasan Kota Tua
    9. Jalan Pemancingan, Srengseng
    Jakarta Utara
    10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
    Tangerang Kota
    11. Jalan Kali Pasir
    12. Jalan Banding Raya
    Tangerang Selatan
    13. Jalan Boulevard Alam Sutera
    14. Jalan Sutera Utama
    15. Jalan Clique Gading Serpong
    Depok
    16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
    17. Jalan M. Yasin (depan McD)
    Bekasi Kota
    18. Jalan Boulevard Selatan
    19. Summarecon Bekasi
    Kabupaten Bekasi
    20. Cikarang Baru
    21. Cifest Cikarang Selatan
    14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
    Jakarta Pusat
    1. Jalan Cassa
    2. Jalan Salemba Tengah
    Jakarta Timur
    3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
    4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
    5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
    Jakarta Selatan
    6. Jalan Wolter Monginsidi
    7. Jalan Cipete Raya
    8. Jalan Cikajang
    9. Jalan Gunawarman
    Jakarta Utara
    10. Sunter
    11. PIK II
    Jakarta Barat
    12. Jalan Mangga Besar
    Cikarang
    13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
    14. Distrik I, Meikarta

    Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai besok, yakni 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

    Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;
    1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
    2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
    3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
    A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
    B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
    4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

    5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
    6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
    8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
    9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
    10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
    12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
    13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;
    14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Rilis/JN)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Temui Kajati Riau, Perkokoh Kolaborasi Untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah
  • Personel Polres Kampar Raih 3 Medali Di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 7 tahun 2026
  • Insan Pers Media Online dan Cetak, Gelar Temu Ramah Bersama Kakanwil Ditjendpas Provinsi Riau Perkuat Sinergi
  • TP PKK Rohil Hadiri Puncak HKG ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Temui Kajati Riau, Perkokoh Kolaborasi Untuk Stabilitas dan Pembangunan Daerah
    03 Personel Polres Kampar Raih 3 Medali Di Kejuaraan Nasional Kapolri Cup 7 tahun 2026
    04 Insan Pers Media Online dan Cetak, Gelar Temu Ramah Bersama Kakanwil Ditjendpas Provinsi Riau Perkuat Sinergi
    05 TP PKK Rohil Hadiri Puncak HKG ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar
    06 Bupati Rohil Bistamam Harapkan Kegiatan CFD Mampu Padukan Budaya Sehat Dengan Pemberdayaan UMKM
    07 Dirlantas Polda Sumbar Tegaskan Semangat "Polantas Menyapa", Personel PJR Sigap Bantu Pengendara Mogok
    08 Libur Sekolah Berakhir, Ditlantas Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Lalu Lintas
    09 Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
    10 Dalami Temuan BPK dan Laporan Masyarakat, Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi PLTU Ombilin
    11 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    12 Hadiri Musda MUI, Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Dukung Peran Ulama Dalam Menjaga Stabilitas Daerah
    13 Kodam XIX Tuanku Tambusai Kebut Pembangunan Jembatan Garuda, Sinergi TNI dan Warga Makin Solid
    14 Perkuat Sinergitas, Polda Sumbar dan MUI Bahas Implementasi MoU Terkait Penanganan Perkara Keagamaan
    15 Polri Cinta Petani, Polresta Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Kebun Warga di Cinta Raja
    16 Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara di PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bakal Periksa Tiga Perusahaan Pemasok
    17 Polres Kampar Berduka, Aiptu Zainal Arifin Tutup Usia
    18 Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
    19 Kakanwil Ditjenpas Riau Bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rutan Pekanbaru
    20 Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Distankan Kota Pekanbaru Tandatangani PKS, Warga Binaan Dibekali Keterampilan Peternakan Ayam Petelur
    21 Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
    22 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com