Satlantas PMJ Menyekat 63 Titik Jalan di Saat PPKM Darurat
Senin, 05-07-2021 - 07:58:55 WIB 👁 18707

TERKAIT:
 
  • Satlantas PMJ Menyekat 63 Titik Jalan di Saat PPKM Darurat
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Direktur Lalu Lintas  Polda Metro Jaya melakukan penyekatan jalan di sekitar Bundaran Senayan menuju Sudirman, pada Sabtu (3/7/2021) dini hari. Hal ini menyusul mulai berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    Penyekatan jalan mulai dilakukan sejak pukul 00.00 WIB dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

    Kombes Pol Sambodo mengatakan bahwa penyekatan jalan dilakukan secara serentak di 63 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal dan masyarakat atas keperluan mendesak yang dikecualikan dapat melintas.
    "Malam ini kita mulai pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli nanti," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dengan tegas,Sabtu (3/7/2021).

    28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama*
    *Pembatasan Mobilitas di dalam kota
    1. Bundaran Senayan
    2. Semanggi
    3. Bundaran HI
    4. TL Harmoni

    Arah Timur ke Barat
    1. Gerbang Tol Tegal Parang
    2. Gerbang Tol Polda
    Arah Barat ke Timur
    3. Gerbang Tol Semanggi
    4. Gerbang Tol Senayan
    5. Gerbang Tol Pancoran

    Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

    Arah Timur ke Barat
    1. Gerbang Tol Tegal Parang
    2. Gerbang Tol Polda
    Arah Barat ke Timur
    3. Gerbang Tol Semanggi
    4. Gerbang Tol Senayan
    5. Gerbang Tol Pancoran
    Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
    1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
    2. Pos Joglo Raya, Jakbar
    3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
    4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
    5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
    6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
    7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
    8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
    9. Jalan Parung Ciputat, Depok
    10. Batu Ceper, Tangkot
    11. Jati Uwung, Tangkot
    12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
    13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
    14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
    15. Tambun, Bekasi Kabupaten
    16. Bintaro, Tangsel
    17. Legok, Tangsel
    18. Lenteng Agung, Depok
    19. Kolong Cakung, Jaktim

    21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
    Jakarta Pusat
    1. Jalan Sabang
    2. Jalan Cikini Raya
    3. Jalan Asia Afrika
    4. Jalan Apron
    Jaktim
    5. Banjir Kanal Timur (BKT)
    Jakarta Barat
    6. Kemang
    7. Bulungan
    Jakarta Barat
    8. Kawasan Kota Tua
    9. Jalan Pemancingan, Srengseng
    Jakarta Utara
    10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
    Tangerang Kota
    11. Jalan Kali Pasir
    12. Jalan Banding Raya
    Tangerang Selatan
    13. Jalan Boulevard Alam Sutera
    14. Jalan Sutera Utama
    15. Jalan Clique Gading Serpong
    Depok
    16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
    17. Jalan M. Yasin (depan McD)
    Bekasi Kota
    18. Jalan Boulevard Selatan
    19. Summarecon Bekasi
    Kabupaten Bekasi
    20. Cikarang Baru
    21. Cifest Cikarang Selatan
    14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
    Jakarta Pusat
    1. Jalan Cassa
    2. Jalan Salemba Tengah
    Jakarta Timur
    3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
    4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
    5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
    Jakarta Selatan
    6. Jalan Wolter Monginsidi
    7. Jalan Cipete Raya
    8. Jalan Cikajang
    9. Jalan Gunawarman
    Jakarta Utara
    10. Sunter
    11. PIK II
    Jakarta Barat
    12. Jalan Mangga Besar
    Cikarang
    13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
    14. Distrik I, Meikarta

    Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai besok, yakni 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

    Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;
    1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
    2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
    3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
    A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
    B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
    4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

    5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
    6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
    8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
    9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
    10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
    12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
    13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker;
    14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Rilis/JN)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
  • Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
  • Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
  • Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    03 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    04 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    05 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    06 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    07 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    08 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    09 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    10 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    11 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    12 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    13 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    14 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    15 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    16 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    17 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    18 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    19 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    20 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    21 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    22 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com