Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Ini Kronologi Dibunuhnya Wartawan Siantar
Jumat, 25-06-2021 - 21:40:01 WIB
TERKAIT:
 
  • Ini Kronologi Dibunuhnya Wartawan Siantar
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIMALUNGUN - Hanya hitungan hari, tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun akhirnya berhasil mengungkap serta menangkap para pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya Mara Salem Harahap alias Marsal.

    Dipimpin Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan (BB), dalam Konferensi Pers menjelaskan kronologis kejadian terkait penembakan wartawan Siantar bernama Mara Salem Harahap alias Marsal

    "Tim gabungan telah berhasil mengamankan FYP (31) dan S (57), humas serta pemilik Ferari Resto dan Cafe berinisial FYP dalam kasus tersebut, serta A, oknum berseragam," katanya.

    Lanjutnya,bahwa dalang dari penembakan yang mengakibatkan kematian Marsal adalah S (57), warga Jalan Seram Bawah No. 42 Kecamatan Siantar Barat Kota P Siantar.

    “Untuk motif pembunuhan ini, tersangka S merasa sakit hati, atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam Ferrari KTV atau Bar and Resto miliknya,” ungkap Kapolda, Panca Putra.

    Selain itu, Kapolda pun sedikit mengungkapkan kronologis kejadian yang berawal dari korban Marsal yang meminta jatah Rp.12 Juta per bulannya.

    "Dimana harga diluar sana, dalam 1 butir seharga Rp. 200.000, jika 2 butir berarti senilai Rp. 400.000, dan dikalikan 30 hari, jadi total nilainya Rp. 12 juta," jelasnya.

    Sementara sekitar bulan Mei, tersangka S sangat resah dengan pemberitaan di salah satu media online yang dimuat oleh korban Marsal. Akhirnya, tersangka S bertemu dengan FYP dan A di rumah tersangka S di Jalan Seram Bawah No. 42 Kota P Siantar.

    "Pada pertemuan tersebut, tersangka S menyampaikan kepada FYP dan A, Kalau Begini Orangnya (Korban Marsal), Cocoknya Dibedil atau Ditembak,” ungkapnya.

    Tanpa pikir panjang, tersangka S langsung mengirim uang sebesar Rp. 15 juta melalui M-banking milik A, dengan tujuan membeli 1 unit senjata api, yang akan digunakan untuk membedil korban Marsal.

    "Karena menurut S, korban Marsal sudah membuatnya sakit hati dan timbullah niat S untuk menghabisi korban dengan cara ditembak," ucap Kapoldasu, Irjen Pol Panca Putra.

    Dimana diberitakan sebelumnya, korban Marsal tewas pada saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit pada Sabtu (19/06/2021) lalu, dan tempat kejadian perkara (tkp) hanya berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya, di Dusun VII Desa Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    Sementara itu, terhadap tersangka A, Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra mengakui, bahwa saat ini berada dalam kewenangan Kodam I Bukit Barisan.

    "Dan kepada para tersangka, dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman huukuman mati atau penjara seumur hidup," jelasnya.

    Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 57 orang.

    "Tim gabungan juga menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir, dan tim pun berhasil mengumpulkan alat-alat bukti berupa CCTV serta barang bukti lainnya," pungkas Kapolda dengan didampingi Pangdam I/Bukit Barisan. (BM/85)



     
    Berita Lainnya :
  • Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
  • Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    02
    03
    04
    05 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    06 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    07 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    08 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    09 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    10 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    11 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    12 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    13 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
    14 Polsek Perhentian Raja, Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Pinang
    15 Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
    16 Asisten I Pimpin Rapat Persiapan Keberangkatan CJH Rohil Tahun 2024
    17 Kabar Duka Menyelimuti Keluarga Besar Rutan Cipinang Atas Wafatnya Bapak Dr Hendra Ekaputra KaKanwil Kemenkumham Kalteng
    18 Cepat Tanggap Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    19 Pj Gubri Pimpin Rakor Penempatan Sementara Pengungsi Rohingnya
    20 MPC Bengkalis Peringkat Keempat Di Riau Serta Masuk Kategori Waspada Keempat SPI KPK
    21 Kajati Riau Mengikuti Kegiatan Seminar Nasional Secara Virtual
    22 Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Sebesar Rp 10, 4 Miliar, Bupati Kasmarni Beri Apresiasi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com