YARA Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Oknum S
Senin, 21-06-2021 - 19:56:31 WIB šŸ‘ 13508

TERKAIT:
 
  • YARA Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Oknum S
  •  

    SERGAPONLINE.COM ACEH TIMUR - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengapresiasi aparat penegak hukum terutama majelis hakim dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum S (mantan kadis perikanan Aceh Timur) pasca keluar putusan Nomor: 3/JN/2021/Ms.Idi yang menyebutkan terdakwa oknum S oleh majelis hakim dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan perbuatan jarimah ikhtilat / khalwat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

    Indra Kusmeran, S.H., Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada aparat penegak hukum yang cukup professional menangani kasus oknum S yang diketahui merupakan mantan pejabat publik Pemerintahan Aceh Timur. Patut diakui bukanlah perkara mudah menangani perkara yang melibatkan orang yang memiliki pengaruh atau kekuasaan dalam pemerintahan, namun hakim dan juga aparat penegak hukum lainnya tentu tetap bekerja secara optimal dan professional serta memegang teguh nilai-nilai penegakan hukum dalam penanganan kasus-kasus di Aceh Timur termasuk perkara ini.

    Majelis Hakim menyatakan terdakwa oknum S terbukti bersalah melakukan perbuatan jarimah ikhtilat / khalwat sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor An beserta kuasa hukumnya dari YARA. Oleh karenanya dalam putusan tersebut terdakwa oknum S dijatuhkan hukuman 30 kali cambuk (lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut dijatuhkan hukuman 15 kali cambuk).

    Putusan ini juga membuktikan tudingan pihak-pihak yang menyebutkan kasus ini adalah fitnah untuk melakukan pemerasan terhadap oknum S adalah salah besar. Sebelumnya YARA sudah meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan isu-isu sesat kepada masyarakat.

    “Sekarang sudah terbukti bahwa tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh beberapa pihak yang menyudutkan pelapor dan kuasa hukumnya selama ini adalah fitnah. Kami akan segera melaporkan pihak-pihak yang menuding kami melakukan fitnah terhadap oknum S kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan hukum yang berlakuĆ¢ā‚¬Ā, tutup Indra Kusmeran, S.H.

    Dalam perkara ini Majelis hakim juga memberi kesempatan kepada oknum S dan kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak ada upaya banding maka putusan tersebut akan inkrah dan eksekusi putusan terhadap oknum S akan segera dilaksanakan. (Rls/Edo)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
  • Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
  • Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
  • Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    03 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    04 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    05 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    06 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    07 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    08 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    09 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    10 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    11 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    12 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    13 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    14 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    15 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    16 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    17 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    18 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    19 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    20 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    21 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    22 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com