Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021, Organisasi Pers Akan Menolak
Minggu, 20-06-2021 - 15:37:22 WIB 👁 51503

TERKAIT:
 
  • Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021, Organisasi Pers Akan Menolak
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Akibat terbitnya Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, gelombang penolakan dari Organsiasi Pers di provinsi Riau tidak terbendung lagi, bahkan aksi dukungan pun mengalir dari kabupaten Pelalawan. Sabtu 19/6/2021.

    Atas hal itu sejumlah organisasi Pers yang telah lebih dulu mengangkat berita terkait kejanggalan pergub tersebut, di kota Pekanbaru, pun menyambut baik bentuk dukungan 3 Organisasi Pers dari kabupaten Pelalawan Riau. Adapun 3 Organisasi Pers dari kabupaten Pelalawan yang telah menyatakan sikap menolak Pergub Nomor 19 Tahun 2021 adalah Organsiasi Pers : Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI).

    ,”Kami sebagai organisasi Pers di kabupaten Pelalawan sangat kecewa dengan adanya Pergub ini, benar sebagaimana disampaikan oleh rekan-rekan ketua organisasi Pers di Pekanbaru khususnya Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, dan rekan lainya, bahwa setelah kami cermati pasal 15 ayat (3) poin (b), (c) dan h Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, maka kami nyatakan sikap turut menolak dan akan bergabung dengan organisasi Pers di Riau untuk aksi selanjutnya,” sebut ketua IPJI, PJI dan PPWI di Pelalawan hari ini.

    Baik Ketua IPJI, Richard Simanjuntak, dan Ketua PJI, Dien Puga, serta atas nama ketua PPWI, Sonaatulo Halawa, ketiganya kompak dengan menandatangani pakta Integritas untuk dan pernyataan sikapnya untuk turut menolak Pergub Nomor 19 Tahun 2021 yang di nilai sangat merugikan perusahaan Pers dan Wartawan di provinsi Riau.

    ,”Kami dari tiga Organisasi Pers di kabupaten Pelalawan menyatakan sikap menolak diterapkannya Pergub Nomor 19 Tahun 2021, dengan alasan tidak sesuai dengan norma-norma hukum dalam UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 15 ayat (3) poin b, c dan h menyangkut soal Perusahaan Pers, Penanggung jawab redaksi dan Wartawan,” sebut ketua PJI, Dien Puga.

    Hal senada juga disampaikan oleh ketua IPJI Richard Simanjuntak, bahwa menurutnya Pergub tersebut sangat terindikasi adanya konspirasi pihak tertentu yang ingin menopoli anggaran publiaksi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, selain itu dikatakannya, bahwa Pergub bertentangan dengan UU Pers, yang konon lebih tinggi kedudukannya daripada Pergub.

    ,”Pergub ini sangat terindikasi adanya dugaan konspirasi pihak tertentu, yang sengaja di desain untuk praktik monopoli anggaran publikasi di Pemprov Riau, dengan embel-embel terverifikasi Perusahaan Pers dan wartawan UKW, padahal kedua hal itu bukan merupakan syarat yang di persyaratkan oleh Undang-undang Pers,” jelas Richard.

    Menurutnya, pertama harus dipahami bahwa selain Pergub dinilai cacat formil, dan materiil, Gubernur Riau sebagai Kepala daerah mustinya sadar dirinya adalah milik semua pihak, bukan golongan tertentu, sehingga sangat disayangkan Pergub semacam ini bisa disetujui, ” ujarnya.

    Senada, Ketua PPWI juga angkat bicara, bahwa atas terbitnya Pergub tersebut, Halawa mengatakan, akan terjadi diskriminasi terhadap wartawan dan perusahaan Pers di provinsi Riau.

    ,”Sehebat itukah sebuah Pergub? Mampu mementahkan isi UU Pers yang sudah menjamin kedudukan yang sama dan adil serta dijamin hak-haknya sebagai wartawan dan perusahaan Pers? Ini bagaimana kajiannya sebelum dibuat drafnya, ” pungkas Hawala.

    Ketiga organsiasi Pers ini saat diwawancara awak media mengatakan, pihaknya berharap nantinya organsiasi Pers yang berada di Pekanbaru dapat segera menindaklanjuti langkah hukum sebagai bentuk aksi nyata menolak, atau meminta gubernur Riau mencabut Pergub tersebut dengan alasan keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim/F.Laoly)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
  • Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
  • Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
  • Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    03 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    04 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    05 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    06 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    07 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    08 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    09 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    10 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    11 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    12 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    13 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    14 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    15 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    16 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    17 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    18 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    19 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    20 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    21 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    22 DPRD Bengkalis Menyetujui Pengelolaan Sistem Tiket Elektronik Roro
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com