PJI-Demokrasi Riau Minta Kadisdik Riau Nonaktifkan Wan Roswita, Berikut Alasannya!
Sabtu, 19-06-2021 - 18:08:45 WIB 👁 28402

TERKAIT:
 
  • PJI-Demokrasi Riau Minta Kadisdik Riau Nonaktifkan Wan Roswita, Berikut Alasannya!
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Diduga SMA Negeri 1 Pekanbaru Provinsi Riau, semasa kepemimpinan Wan Roswita selaku Kepala Sekolah memiliki catatan record terburuk akan dugaan Pungutan Liar (Pungli), maupun dosa yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawab kepada siswa didik dengan berbagai cara demi meraup keuntungan baik kelompok maupun individu.

    1. Dugaan Pungutan liar (pungli-red) dengan dugaan meminta uang pembangunan sebesar Rp4 juta kepada siswa, pada penerimaan peserta didik pada penerimaan PBDB Tahun 2017. Sebagaimana yang dipublikasikan dibawah ini:
    https://buktipers.com/sma-n-1-pekanbaru-dituding-lakukan-pungli

    2. Dugaan Pungli sebesar Rp4.693.200 per siswa, dengan alasan pembangunan Insfrastruktur, sarana dan prasarana dan lainnya tahun 2019, sebagaimana pemberitaan :
    https://www.tribunsatu.com/read-501-9717-2019-08-30-ngerih-jumlah-pungutan-1-milyar-lebih-kepsek-sma-negeri-1-pekanbaru-siap-kembalikan-.html

    3. Pungli berkedok iuran bulanan wali murid, dengan nilai yang fantastik sebagaimana yang dipublikasikan dibawah ini :
    https://nadariau.com/2021/01/22/disdik-riau-seperti-membela-sman-1-dan-sebut-sumbangan-wali-murid-bukan-pungli/

    Ditahun 2021 dimasa Pandemi Covid -19, kembali adanya dugaan Pungli berkedok Lembaran Kerja Siswa (LKS), sebagaimana Informasi yang diperoleh Team PJI-Demokrasi Provinsi Riau dari Narasumber yang tidak ingin dan atau meminta namanya untuk tidak disebutkan di media.

    Akan hal catatan record publikasi dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawab dilingkungan SMA Negeri 1 Pekanbaru Provinsi Riau, semasa Kepemimpinan Wan Roswita, kita Team PJI-Demokrasi Provinsi Riau akan meminta kepada Bapak Drs. H Syamsuar, M.Si Gubernur melalui Zul Ikram Kadisdik Provinsi Riau, untuk segera menonaktifkan dirinya (Wan Roswita) dari jabatan Kepala Sekolah, ungkap Ismail Sarlata pada awak media.

    "Tidak hanya sampai disitu saja, permintaan kita kepada Bapak Gubernur  melalui Kadisdik Provinsi Riau juga merujuk kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Didalam peraturan tersebut (Permendikbud No 6 Tahun 2018) pada pasal 12 jelas menjelaskan lamanya guru menjabat sebagai Kepala Sekolah, Penugasan kepala sekolah pada periode pertama dan kedua pada masa jabatan/periode atau delapan tahun harus lah pada satuan administrasi pangkal atau di satu sekolah yang sama. Sedangkan untuk periode ketiga, yang bersangkutan harus pindah ke sekolah lain. Seorang kasek, bisa melanjutkan ke periode keempat, sepanjang yang bersangkutan lulus uji kompetensi sesuai dengan pasal 12 ayat (8). “Kalau tidak mengikuti uji kompetensi, maka dia tidak bisa jadi kepala sekolah lagi atau diperpanjang masa tugasnya. Dengan demikian yang bersangkutan kembali jadi guru,” ungkap Ismail Sarlata.

    Sementara menurut informasi yang kita ketahui, baik bersumber dari masyarakat maupun pengakuan dirinya (Wan Roswita) kepada media Juli 2020 lalu dirinya sudah mencapai 7,5 tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah, sehingga memasuk tahun 2021 sudah mencapai kurang lebih 8 tahun." beber Ismail Sarlata.

    Memasuki masa tugas Wan Roswita kurang lebih 8 tahun lamanya selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pekanbaru Provinsi Riau, serta menegakkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Kami PJI-Demokrasi Riau, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegakkan dan menerapkan peraturan tersebut diatas, pinta Ismail Sarlata.

    Yang menjadi pertanyaan, akankah Dinas Pendidikan dapat menonaktifkan dan atau memindahkan Wan Roswita dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pekanbaru ke sekolahan lainnya?, Sebagaimana rujukan dari Permendikbud tersebut diatas.
    Jika itu tidak dapat di lakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau, ada apa dibalik dan atau di belakang Wan Roswita sehingga diduga Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 diduga di abaikan, tanya dan tutup Ismail Sarlata.

    Sumber : DPD PJI-Demokrasi Riau



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com