Karena Takut Pada 'PERS ' GUBRI Diduga Bungkam PERS Lewat PERGUB
Kamis, 17-06-2021 - 21:18:23 WIB 👁 35712

TERKAIT:
 
 

SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Ketua salah satu Organsiasi Pers di Riau, Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI), Romi dalam keterangan persnya hari ini menyebutkan Pergub nomor 19 Tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggara pemerintah dilingkungan pemerintah provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau talah melecehkan profesi para jurnalis.

Didalam pergub itu dengan jelas dan nyata gubernur Riau meng kastakan perusahaan pers dan para jurnalis di provinsi riau.

Dengan pergub nya, gubernur riau telah menjustifikasi perusahaan pers yang tidak terdaftar di dewan pers adalah perusahaan yang tidak resmi, dan wartawan yang tidak memiliki UKW adalah wartawan abal-abal.

Gubernur Riau seharusnya membaca dengan seksama Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Didalam undang undang itu secara terang benderang dikatakan. yang dinamakan perusahaan pers iyalah badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi usaha media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Sementara yang dimaksud dengan wartawan ialah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalitik.

Tidak ada satupun yang mengakatakan bahwa seorang wartawan harus memiliki uji kompetensi dan perusahaan pers harus terverifikasi dewan pers, yang notabene nya hanya berfungsi mendata perusahaan pers.

Untuk itu wajib dipertanyakan apa yang menjadi landasan Gubernur Riau mensyaratkan, mengharuskan perusahaan pers harus terdaftar di dewan pers, dan wartawan harus memiliki UKW.

Ini sangat mencederai profesi jurnalis dan membunuh kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Maka dari itu, saya selaku ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indoneisa (APPI) menolak dengan tegas dan mendesak gubernur Riau mencabut pergub nomor 19 tahun 2021 itu.

Bagi saudara-saudara seprofesi yang tergabung didalam organisasi pers yang mendukung pergub ini, hendaknya memahami betul undang-undang pers dan pergub no 19 itu. Tidak ada korelasi antara undang-undang pers nomor 40 dengan pergub nomor 19 itu.

Yang ada, akibat dari pergub itu akan berdampak akan banyaknya perusahaan pers, khusunya di Riau ini akan tutup, dan kemerdekaan pers lambat laun akan sirna di Bumi melayu yang kita cintai ini.

Ditempat terpisah, Dr. Yudi Krismen, SH.,MH menyampaikan harusnya Gubernur tak ikut campur masalah internal pers, karena sudah diatur oleh Uu no. 40 tahun 1999 tentang pers.

“Pasal 9 uu Pers menyebutkan bahwa “setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.”

Jadi ada kebebasan dalam penyampaian pendapat dalam negara Demokrasi, dengan diberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menyalurkan aspirasi mereka, berdasarkan Badan Hukum. Dalam ayat 2 di jelaskan bahwa” Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” Mengacu kepada Badan Hukum sudah ada UU Perseroan Terbatas, “terangnya kepada media Rabu, (16/06/2021) di group whatsapp.

Terkait kewenangan dewan pers dalam pasal 15 huruf G UU NO. 40 Tahun 1999 tentang pers, menjelaskan bahwa “mendata perusahaan pers dan bukan verifikasi perusahaan Pers”. Sebagaimana yang dilakukan dewan pers sekarang ini.

“Kalau mau melakukan verifikasi, tentu seharusnya di lakukan perubahan terhadap pasal 15 huruf G dimaksud diatas?

Ada perbedaan penafsiran dari kata mendata dengan Verifikasi. Menurut KBBI mendata itu adalah melakukan pendataan, sedangkan verifikasi di KBBI adalah : pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, penghitungan uang, dan sebagainya.

Penafsiran dengan hukum digunakan sebagai cara penemuan hukum.“Yaitu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang, tetapi tidak jelas u



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
  • Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
  • Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    03 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    04 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    05 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    06 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    07 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    08 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    09 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    10 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    11 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    12 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    13 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    14 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    15 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    16 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    17 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    18 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    19 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    20 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    21 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
    22 Meriahkan Malam Puncak HUT ke-514 Bengkalis, Ini Ungkap Kabag Umum
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com