Dua Kali Dipanggil Mursini Tidak Menghadiri Panggil Penyidik Kejati Riau
Senin, 02 Agustus 2021 - 20:16:39 WIB
SERGAPONLINE.COM TALUK KUANTAN - Mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi hari ini kembali di panggil pihak Penyidik untuk panggilan keduanya, Namun tidak juga hadir tanpa alasan, Untuk di minta keterangan terkait dengan pengembangan kasus Dugaan 6 kegiatan Makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi.
Tersangka Mursini mangkir dari pemanggilan kedua tanpa ada alasan, Tersangka sudah dua kali pemanggilan oleh penyidik kejati.Namun dua kali di panggil dua kali tidak hadir.
Baru dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada enam kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13.300.600.000 yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017.
Hal ini di benarkan oleh Hadiman selaku Kejari Kuansing Senin (2/8 2021) bahwa hari ini , Senin 2 Agustus 2021 mantan Bupati Kuansing, H. Mursini dipanggil oleh penyidik dan sudah di layangkan surat panggilan tersebut pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing (Setda), ujar Kajari Kuansing, Hadiman melalui pesan singkatnya melalui What Shappnya.
Ya benar, hari ini pemanggilan mantan Bupati Kuansing, H Mursini untuk kedua kalinya setelah mangkir pada pemanggilan yang pertama, pasca ditetapkannya tersangka atas mantan Bupati oleh Penyidik Kejati.
Dan Hadiman berharap, Mursini datang memenuhi panggilan penyidik di Kejati Riau namun tidak hadir jugak untuk memberikan keterangan, namun sudah menyandang status sebagai tersangka, hendaknya harus buka semuanya, jagan ada ditutupi lagi dan sampaikan ke Penyidik semuanya kepada siapa saja aliran uang negara tersebut.
(RS)
Komentar Anda :