Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) , Himma Dewiyana Lubis, lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. PN Medan hanya menjatuhkan hukuman " />
 
Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Didakwa Penyebar Hoaks, Dosen USU Dijatuhi Majelis Hakim PN Medan
Jumat, 24-05-2019 - 14:31:40 WIB

TERKAIT:
 
  • Didakwa Penyebar Hoaks, Dosen USU Dijatuhi Majelis Hakim PN Medan
  •  

    SERGAPONLINE.COM Sumatra Utara - Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) , Himma Dewiyana Lubis, lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. PN Medan hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma karena kasus penyebaran hoaks.

    Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirilis detikcom lalu dikutip suaraaktual.co.pada , Jumat (24/5/2019 menjelang siang tadi.

    13 Mei 2018
    Teroris meledakan bom di sejumlah gereja di Surabaya. Sedikitnya 25 orang tewas.

    Himma menilai bom itu setingan. Hal itu ia tulis di akun Facebook-nya. Melalui handphone, ia menulis ujaran kebencian di rumahnya di Jalan Melinjo, LK VIII Komplek Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ia menulis status Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya, yaitu:

    Skenario pengalihan yang sempurna
    #2019GantiPresiden.


    19 Mei 2018
    Pukul 16.00 WIB.

    Himma ditangkap aparat di rumahnya karena menulis hoaks tersebut. Himma jatuh pingsan dan dipapah saat dibawa dari rumahnya ke kantor polisi.

    "Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal,"  kata Himma sambil menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.

    20 Mei 2018
    Rektor USU Runtung Sitepu mendukung Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus penyebaran hoax tersebut. Selain itu, Himma juga dicopot sementara dari jabatan kepala arsip USU.

    "Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu," tutur Rektor USU Runtung Sitep.

    Himma kemudian ditahan.

    8 Juni 2018
    Himma keluar dari tahanan karena penahanannya ditangguhkan.

    9 Januari 2019
    Himma mulai diadili di PN Medan. Himma didakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal itu berbunyi:

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Mei 2019
    Himma dituntut 1 tahun penjara.

    23 Juni 2019
    PN Medan menyatakan Himma terbukti menyebar ujaran kebencian dan menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma.

    "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun," terang majelis hakim yang diketuai Riana.

    Atas hal itu, Himma mengaku pikir-pikir apakah menerima atau akan mengajukan banding atas putusan itu. Menurut kuasa hukum Himma, Rina Sitompul, tulisan Himma tersebut tidak menjelaskan secara jelas apa yang dimaksudnya.

    "Kalau katanya postingan mengarah ke hoaks bom Surabaya, kami tanyakan ke saksi ahli, tidak ada ujaran kebencian. Jadi apa sih makna kebencian itu?,".tegas Rina saat dihubungi terpisah.(sac)



     
    Berita Lainnya :
  • Melakukan Perbaikan, Dishub Bengkalis Mohon Maaf Kepada Pengguna Jasa Penyeberangan
  • Pemkab Tulungagung Raih Wajar Tanpa Pengecualian Ini Kata Ketua DPRD Tulungagung
  • Tim Pansus BPBD Saat Studi Banding Ke BPBD Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
  • Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Melakukan Perbaikan, Dishub Bengkalis Mohon Maaf Kepada Pengguna Jasa Penyeberangan
    02 Pemkab Tulungagung Raih Wajar Tanpa Pengecualian Ini Kata Ketua DPRD Tulungagung
    03 Tim Pansus BPBD Saat Studi Banding Ke BPBD Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
    04 Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
    05 Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
    06 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
    07 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    08 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    09 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    10 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    11 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    12 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    13 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    14 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    15 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    16 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    17 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    18 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    19 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    20 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    21 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    22 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com