Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Jake
Sabtu, 25-11-2023 - 17:53:11 WIB
Foto: Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sumber : Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Jake
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap 2 (dua) tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Jumat (24/11/2023) pukul 22.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah W (33) dan Y (43 pria asal Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.


    Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Jum'at Tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,”
    Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB melakukan penangkapan terhadap W (33), tersangka ini kata Kasat, “Saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) unit hand phone milik W (33) yang didalamnya terdapat percakapan transaksi narkoba,"
    "Setelah di lakukan intrograsi, W (33) menunjukan 1 (satu) bungkusan makanan ringan merk "Cinta" yang didalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu miliknya, W (33) menerangkan menyuruh A (DPO) meletakkan bungkusan berisi narkotika tersebut untuk diserahkan kepada pembeli," ungkap IPTU Novris.
    "W (33) menerangkan bahwa 2 (dua) paket di duga narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diserahkan oleh Y (43) untuk dijual kepada pembeli, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,"
    “Dari tersangka W (33) barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bungkus makanan ringan merk "Cinta" dan 1 (satu) unit hand phone, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.
    Dari hasil introgasi terhadap W (33) yang sudah diamankan menerangkan memperoleh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari Y (43), selanjutnya dilakukan pengembangan dan Pada hari Jum'at Tanggal 24 November 2023 sekira pukul 23.30 WIB Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap Y (43), yang sedang berada di halaman Mesjid Asyuhada Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
    "Saat dilakukan penangkapan, Y (43) membuang bungkusan lakban dan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek esse, setelah dilakukan pemeriksaan bungkusan lakban tersebut berisi 8 (delapan) bungkusan plastik warna bening kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, sedangkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek esse berisi 1 (satu) bungkusan plastik warna bening besar yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," ungkap IPTU Novris.
    "Saat diintrograsi Y (43) membenarkan bahwa benar 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli yang dibeli dari seseorang yang berinisial A (DPO) Secara online sebesar Rp. 2.000.000., (dua juta rupiah),"
    Dari Y (43) diamankan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 8 (delapan) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik lakban warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merek esse, 1 (satu) unit hp, Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) plastik klip bening kosong, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
    “Kedua tersangka W (33) dan Y (43) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, kedua tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli dan pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.
    Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ''Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.


    Reporter: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • KadivPas Buka Langsung Program Rehabilitasi Sosial Narkotika Di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
  • Pahami Konsep Kajian Ranperda, Tim Pansus BLJ Bertukar Pikiran bersama Biro BUMD Bandung
  • Pelepasan Jamaah Haji, Bupati Sukiman Tak Bosan Ingatkan Jamaah Jaga Kesehatan Dan Fokus Beribadah
  • Melakukan Perbaikan, Dishub Bengkalis Mohon Maaf Kepada Pengguna Jasa Penyeberangan
  • Pemkab Tulungagung Raih Wajar Tanpa Pengecualian Ini Kata Ketua DPRD Tulungagung
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 KadivPas Buka Langsung Program Rehabilitasi Sosial Narkotika Di Lapas Kelas IIA Pekanbaru
    02 Pahami Konsep Kajian Ranperda, Tim Pansus BLJ Bertukar Pikiran bersama Biro BUMD Bandung
    03 Pelepasan Jamaah Haji, Bupati Sukiman Tak Bosan Ingatkan Jamaah Jaga Kesehatan Dan Fokus Beribadah
    04 Melakukan Perbaikan, Dishub Bengkalis Mohon Maaf Kepada Pengguna Jasa Penyeberangan
    05 Pemkab Tulungagung Raih Wajar Tanpa Pengecualian Ini Kata Ketua DPRD Tulungagung
    06 Tim Pansus BPBD Saat Studi Banding Ke BPBD Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
    07 Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
    08 Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
    09 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    11 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    12 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    13 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    14 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    15 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    16 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    17 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    18 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    19 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    20 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    21 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    22 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com