Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menangani 21 kasus penimbunan solar subsidi sepanjang Januari hingga Agustus" />
 
Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Sepanjang 2022, Polisi Tangkap 28 Orang Penimbun Solar Subsidi di Riau
Selasa, 06-09-2022 - 21:28:54 WIB
Foto: Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menangani 21 kasus penimbunan solar subsidi sepanjang Januari hingga Agustus 2022 ini. 
TERKAIT:
 
  • Sepanjang 2022, Polisi Tangkap 28 Orang Penimbun Solar Subsidi di Riau
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menangani 21 kasus penimbunan solar subsidi sepanjang Januari hingga Agustus 2022 ini. Dari kasus tersebut, telah ditetapkan 28 orang tersangka.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan pengungkapan kasus terbanyak dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan 12 kasus. Tersangka yang ditetapkan sebanyak 16 orang.

    Disusul Polres Rohul dengan 2 kasus dan 2 tersangka, Polres Inhil, Polresta Pekanbaru, dan Polres Bengkalis masing-masing menangani 1 kasus dan 2 tersangka. Lalu, Polres Rohil, Polres Inhu, Polres Dumai dan Polres Kampar menangani masing-masing 1 kasus dan 1 tersangka.

    Dari pengungkapan itu, kata Sunarto, dista barang bukti berupa mobil 18 unit, sepeda motor 1 unit, jeriken 229 buah, babytank 12 buah, BBM jenis solar 21.589 liter, uang tunai Rp13 juta lebih.

    "Ada juga barang bukti drum 15 buah, mesin hisap 4 buah, tangki fiber 4 buah, tangki besi 1 buah, selang 4,5 meter, selang plastik 4 unit, handphone 1 unit, mesin pompa 1 unit, dan corong minyak 1 buah," ujar Sunarto, Selasa (6/9/2022).

    Sunarto menegaskan, Polda Riau dan jajaran akan terus menindak siapa saja yang mencoba menyelewengkan solar subsidi. "Kita akan tindak pelakunya," kata Sunarto.

    Diberitakan, baru-baru ini aparat kepolisian dari Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan tangki modifikasi yang bisa menampung 500 liter solar subsidi. Pelaku pria berinisial AZ (27), diketahui membeli solar subsidi itu dari SPBU di Kota Pekanbaru.

    Pengungkapan dilakukan petugas pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya. Awalnya, petugas mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

    Modus operandinya, yaitu melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis bio solar dengan menggunakan 1 unit mobil yang dilengkapi dengan tangki yang telah dimodifikasi.

    "Petugas menemukan 1 unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi BK 1836 QF yang di dalam mobil tersebut dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi dengan kapasitas muatan 500 liter, dan telah berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak 100 liter," jelas Sunarto.

    Sunarto menyebut, pelaku ditangkap saat sedang melintas di halaman depan SPBU Nomor 13.282.612 di Jalan SM Amin. "Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku dan selanjutnya tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

    Jebolan Akpol 1992 ini membeberkan, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Pajero Sport yang dikendarai pelaku, serta sebuah tangki modifikasi kapasitas 500 liter yang berisi bahan bakar bio solar.

    Atas perbuatannya kata Kombes Sunarto, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.



     
    Berita Lainnya :
  • Melakukan Perbaikan, Dishub Bengkalis Mohon Maaf Kepada Pengguna Jasa Penyeberangan
  • Pemkab Tulungagung Raih Wajar Tanpa Pengecualian Ini Kata Ketua DPRD Tulungagung
  • Tim Pansus BPBD Saat Studi Banding Ke BPBD Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
  • Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Melakukan Perbaikan, Dishub Bengkalis Mohon Maaf Kepada Pengguna Jasa Penyeberangan
    02 Pemkab Tulungagung Raih Wajar Tanpa Pengecualian Ini Kata Ketua DPRD Tulungagung
    03 Tim Pansus BPBD Saat Studi Banding Ke BPBD Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
    04 Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
    05 Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
    06 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
    07 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    08 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    09 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    10 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    11 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    12 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    13 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    14 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    15 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    16 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    17 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    18 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    19 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    20 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    21 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    22 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com