Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Ini Kronologi Dibunuhnya Wartawan Siantar
Jumat, 25-06-2021 - 21:40:01 WIB
TERKAIT:
 
  • Ini Kronologi Dibunuhnya Wartawan Siantar
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIMALUNGUN - Hanya hitungan hari, tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Simalungun akhirnya berhasil mengungkap serta menangkap para pelaku penembakan yang menyebabkan tewasnya Mara Salem Harahap alias Marsal.

    Dipimpin Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan (BB), dalam Konferensi Pers menjelaskan kronologis kejadian terkait penembakan wartawan Siantar bernama Mara Salem Harahap alias Marsal

    "Tim gabungan telah berhasil mengamankan FYP (31) dan S (57), humas serta pemilik Ferari Resto dan Cafe berinisial FYP dalam kasus tersebut, serta A, oknum berseragam," katanya.

    Lanjutnya,bahwa dalang dari penembakan yang mengakibatkan kematian Marsal adalah S (57), warga Jalan Seram Bawah No. 42 Kecamatan Siantar Barat Kota P Siantar.

    “Untuk motif pembunuhan ini, tersangka S merasa sakit hati, atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam Ferrari KTV atau Bar and Resto miliknya,” ungkap Kapolda, Panca Putra.

    Selain itu, Kapolda pun sedikit mengungkapkan kronologis kejadian yang berawal dari korban Marsal yang meminta jatah Rp.12 Juta per bulannya.

    "Dimana harga diluar sana, dalam 1 butir seharga Rp. 200.000, jika 2 butir berarti senilai Rp. 400.000, dan dikalikan 30 hari, jadi total nilainya Rp. 12 juta," jelasnya.

    Sementara sekitar bulan Mei, tersangka S sangat resah dengan pemberitaan di salah satu media online yang dimuat oleh korban Marsal. Akhirnya, tersangka S bertemu dengan FYP dan A di rumah tersangka S di Jalan Seram Bawah No. 42 Kota P Siantar.

    "Pada pertemuan tersebut, tersangka S menyampaikan kepada FYP dan A, Kalau Begini Orangnya (Korban Marsal), Cocoknya Dibedil atau Ditembak,” ungkapnya.

    Tanpa pikir panjang, tersangka S langsung mengirim uang sebesar Rp. 15 juta melalui M-banking milik A, dengan tujuan membeli 1 unit senjata api, yang akan digunakan untuk membedil korban Marsal.

    "Karena menurut S, korban Marsal sudah membuatnya sakit hati dan timbullah niat S untuk menghabisi korban dengan cara ditembak," ucap Kapoldasu, Irjen Pol Panca Putra.

    Dimana diberitakan sebelumnya, korban Marsal tewas pada saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit pada Sabtu (19/06/2021) lalu, dan tempat kejadian perkara (tkp) hanya berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya, di Dusun VII Desa Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    Sementara itu, terhadap tersangka A, Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra mengakui, bahwa saat ini berada dalam kewenangan Kodam I Bukit Barisan.

    "Dan kepada para tersangka, dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman huukuman mati atau penjara seumur hidup," jelasnya.

    Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 57 orang.

    "Tim gabungan juga menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir, dan tim pun berhasil mengumpulkan alat-alat bukti berupa CCTV serta barang bukti lainnya," pungkas Kapolda dengan didampingi Pangdam I/Bukit Barisan. (BM/85)



     
    Berita Lainnya :
  • Melakukan Perbaikan, Dishub Bengkalis Mohon Maaf Kepada Pengguna Jasa Penyeberangan
  • Pemkab Tulungagung Raih Wajar Tanpa Pengecualian Ini Kata Ketua DPRD Tulungagung
  • Tim Pansus BPBD Saat Studi Banding Ke BPBD Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
  • Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Melakukan Perbaikan, Dishub Bengkalis Mohon Maaf Kepada Pengguna Jasa Penyeberangan
    02 Pemkab Tulungagung Raih Wajar Tanpa Pengecualian Ini Kata Ketua DPRD Tulungagung
    03 Tim Pansus BPBD Saat Studi Banding Ke BPBD Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
    04 Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
    05 Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
    06 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
    07 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    08 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    09 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    10 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    11 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    12 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    13 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    14 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    15 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    16 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    17 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    18 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    19 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    20 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    21 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    22 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com